Read more
tvberitaindonesia.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penyanyi Reza Artamevia 1 tahun 6 bulan penjara. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis ( 20/05/2021), terkait kasus narkoba jenis sabu. “Menyatakan Reza terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri,” kata Jaksa, dalam ruang sidang. Jaksa menilai Reza bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, pihak kuasa hukum Reza menanggapi tuntutan JPU dengan berencana mengajukan pleidoi atau pembelaan. “Saya minta waktu 1 Minggu ya,...