Read more
tvberitaindonesia.com Jakarta – DKI Jakarta resmi mengizinkan sekolah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai 30 Agustus 2021. Tentu saja ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan oleh setiap sekolah. Berdasarkan surat keputusan Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada masa PPKM, dituliskan ada 587 sekolah di DKI yang bisa menggelar sekolah tatap muka mulai 30 Agustus 2021. Ini berlaku untuk sekolah PAUD hingga SMA/SMK yang berada di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu. Berikut daftar 587 sekolah yang diperbolehkan Sekolah Tatap Muka...