Jakarta – Ijtima Ulama Fatwa menyatakan pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi bukan hal yang dibenarkan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pengucapan salam lintas agama oleh seseorang tak dapat diartikan sebagai mencampuradukkan berbagai agama.
“Bagi saya, menyampaikan salam berbagai agama tak harus dipahami kita mencampuradukkan keyakinan berbagai agama. Saya sebagai seorang muslim tetap yakin dengan tata cara salam agama saya,”
Sebagai informasi, Komisi VIII DPR merupakan alat kelengkapan DPR yang salah satu tugasnya ialah bidang agama. Komisi VIII juga merupakan mitra kerja Kementerian Agama.
Kang Ace, sapaan akrab Ace Hasan, mengatakan orang yang mengucapkan salam agama lain bukan berarti meyakini agama tersebut. Dia menyebut pengucapan salam itu juga ditujukan hanya kepada orang-orang yang meyakininya saja.
“Namun ketika saya menyampaikan salam agama lain, bukan berarti saya meyakini salam agama itu. Saya menyampaikan salam itu untuk mereka yang meyakininya,”
Meski demikian, Kang Ace tetap menghormati hasil Ijtima Ulama Fatwa tersebut. Dia mengatakan mengucapkan salam agama lain saat menyapa orang beragama lain juga bagian dari penghormatan.
“Kita hormati fatwa MUI sama seperti halnya kita menghormati orang yang berkeyakinan bahwa mengucapkan salam dengan menyebut salam agama lain juga bagian dari menghargai penghormatan kepada agama orang lain tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menghasilkan panduan hubungan antarumat beragama. Salah satu yang diputuskan adalah mengenai hukum salam lintas agama.
“Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan,” demikian salah satu poin keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh
Ijtima ulama tersebut menyatakan pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.