Polres Sukoharjo atreskrim ice band menangkap pelaku pencabulan yang terjadi di RS Persimpangan Sukoharjo pada 12 Juni 2022. Pelakunya adalah AM (19), RTF (20) dan KW (18).
Bareskrim Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, wakil Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kemudian mengungkapkan dalam konferensi pers, Selasa (14/6/2022) bahwa ketiga pelaku adalah warga Polharokarto, berasal dari Polharokarto.
Ketiga pelaku ditangkap Satrekrim Polres Sukoharjo sekitar pukul 15.30 WIB pada 12 Juni 2022 setelah melecehkan MFA (16) dan SWW (79) di perempatan RSUD Sukoharjo.
Kedua korban ini adalah kakek dan cucunya. Keduanya warga Bendosari, Kabupaten Sukoharjo,” jelas AKP Teguh.
AKP Teguh melanjutkan, pelaku melakukan penyerangan fisik terhadap korban saat melintasi Jl. Dr. Muwardi Gayam/depan SMA Veteran Sukoharjo. Saat itu, korban menyusul pelaku yang mengaku sedang konvoi bersama rombongan sekitar 50 orang,” jelasnya.
Saat berpapasan, pelaku melihat korban MFA memakai kaos bertuliskan “GASHAK”, kemudian beberapa pelaku berbalik dan mengejar korban,” tambah AKP Teguh.
Sesampai di perempatan RS Sukoharjo, lanjut AKP Teguh, pelaku memukuli kedua korban sedangkan menurut baju korban sedang memakai GASHAK.
Jadi sasaran para pelaku adalah MFA yang memakai kaos oblong bertuliskan “GASHAK”. Namun ketika cucunya dipukuli, SWW mencoba bubar. Tapi pelaku juga memukul SWW di bagian perut dan dada serta menendang kakinya hingga pingsan di pinggir jalan,” kata Kepala Bareskrim.
Menyusul kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya, petugas gelang es untuk menangkap ketiga pelaku di sebuah gedung di kawasan Polokarto.
Saat ditanya, pelaku tidak bisa menjadi korban. Pelaku mengaku melakukan penyerangan karena merasa tersinggung karena korban memakai kaus oblong yang bertuliskan GASHAK.
Pelaku mengatakan kata “GASHAK” memiliki arti yang dicemooh kelompoknya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan sesuai Pasal 170 Ayat 1 KUHP.