Pemuda berinisial AN (28), warga negara Bulgaria membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA di Jalan Raya Madiun-Nglames, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Dalam kurun waktu sekitar 45 menit, pelaku berhasil menggondol uang dari mesin ATM senilai Rp258 juta.
Tersangka berhasil mengeluarkan uang ratusan juta dari mesin ATM dengan cara merusak sistem mesin ATM. Peretasan sistem yang dilakukan tersangka menyebabkan uang keluar dengan sendirinya.
Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
“Dalam waktu kurang dari 45 menit tersangka AN dapat mengeluarkan uang dari ATM sebesar Rp258 juta. Kejahatan ini disebut jackpotting ATM,” terang Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun, Senin (6/3/2023).
Kini, petugas Satuan Reskrim Polres Madiun telah menetapkan AN sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan di Mapolres Madiun.
Bantah Bobol ATM
Sementara itu, selama pemeriksaan berlangsung, AN membantah bahwa dirinya membobol mesin ATM. Meski demikian, pihak kepolisian mengaku tidak membutuhkan pengakuan tersangka.
Polres Madiun telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat untuk menjerat tersangka. Mulai dari keterangan saksi dan barang bukti seperti laptop, ponsel, obeng, gunting baja, linggis besi, serta uang tunai Rp23 juta. Tersangka juga membawa tulisan “Maaf ATM Rusak”.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 46 ayat 3 dan pasal 363 KUHP tentang kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam mendekam di penjara selama maksimal 15 tahun.