Izin Siar RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV Dicabut, Mahfud MD: Mereka Membandel

Menteri Koordinatro Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan resmi di Jakarta telah membuat surat untuk mencabut izin siaran radio (ISR) enam stasiun tv swasta yakni, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV.

Keenam stasiun televisi tersebut menurut Mahfud MD masih menggelar siaran tv analog. Dijelaskan Mahfud MD, secara teknis pemerintah telah membuat surat pancabutan ISR keenam televisi tersebut.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

“Terhadap yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November kemarin. Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ungkap Mahfud MD dalam keterangan pers yang disiarkan lewat kanal Youtube, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskan oleh Mahfud MD, pemerintah per 2 November 2022 pukul 00:00 WIB sudah memutuskan kebijakan migrasi tv analog ke digital atau analog switf off (ASO).

Kebijakan ini menurut Mahfud MD sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu lama.

Ditegaskan oleh Mahfud MD, ASO itu berlaku atas perindah undang-undang. Kebijakan soal migrasi ini pun jelas Mahfud MD sudah dikoordinasikan ke semua pihak termasuk semua pemilik televisi.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

“Hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV,” jelas Mahfud MD.

Warga Bekasi Keluarkan Biaya Lebih untuk Nonton RCTI

Sementara itu, salah satu warga Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Nadia (42) merasa heran ketika menggunakan STB justru sejumlah channel favoritnya hilang seperti RCTI dan MNC Group