Kemkominfo: Siaran Acara TV Digital Buka Peluang Besar Bagi Industri Kreatif

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan, penyiaran televisi digital juga bisa menarik industri kreatif untuk berkontribusi lebih di sektor penyiaran.

Hal ini dilakukan oleh Plt. Dirjen Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail dalam talkshow – Jabar Ready for Analog Switch Off (ASO) Merdeka Digital, Sabtu (16/4/2022).

Ismail menjelaskan, ketika masyarakat beralih dari televisi analog ke televisi digital, spektrum frekuensi radio yang terbatas dapat digunakan secara lebih efisien.

Semua penyiar masih bisa diakomodasi dengan siaran digital,” kata Ismail mengutip siaran di kanal YouTube Kemkominfo TV.

Dengan menggunakan lebih sedikit spektrum lebih efisien, sekarat dapat meningkatkan jumlah penyiar, “kata Ismail.

 

Siaran Lebih Beragam

 

Migrasi ke siaran TV digital, menurut Ismail, dapat menambah jumlah penyelenggara siaran, dengan tetap menghemat penggunaan spektrum frekuensi radio.

Dengan bertambahnya jumlah penyelenggara siaran inilah yang berpotensi meningkatkan keragaman siaran televisi.

“Ini akan bisa memberikan konten-konten siaran yang lebih fokus, misalnya untuk ibu rumah tangga, anak, pendidikan, hiburan, dan sebagainya.”

“Tentu saja ini akan mendorong benefit di industri kreatif di belakangnya. Karena konten-konten ini dibangun oleh para industri kreatif,” Ismail melanjutkan.

Menurutnya, inilah yang membuka peluang lebih besar bagi industri kreatif untuk bisa berkontribusi dalam dunia penyiaran di Indonesia.

 

Penghentian Siaran TV Analog

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sendiri sudah menetapkan tiga tahap dan jadwal penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO).

Untuk ASO tahap pertama sendiri akan dimulai pada 30 April 2022, dengan target pelaksanaan penghentian siaran paling lambat adalah 2 November 2022.

Ismail di kesempatan berbeda mengatakan, tahap kedua penghentian siaran TV analog akan dilakukan di 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

“Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai,” kata Ismail.

“Sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers di laman Kominfo, Sabtu (16/4/2022).