tvberitaindonesia.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penyanyi Reza Artamevia 1 tahun 6 bulan penjara. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis ( 20/05/2021), terkait kasus narkoba jenis sabu.
“Menyatakan Reza terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri,” kata Jaksa, dalam ruang sidang.
Jaksa menilai Reza bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Reza menanggapi tuntutan JPU dengan berencana mengajukan pleidoi atau pembelaan.
“Saya minta waktu 1 Minggu ya, untuk pembacaan pleidoi,” kata Leiderman Ujiawan dalam persidangan.
Majelis hakimpun menyetujui dan memberikan waktu selama sepekan, untuk tim kuasa hukum Reza, untuk menyusun pleidoi.
“Baik, sidang dilanjutkan, Kamis 27 Mei 2021,” tutup hakim.
Sebelumnya Reza ditangkap pada 4 September 2020, di sebuah restoran dikawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Saat ditangkap, Reza terbukti positif menggunakan amphetamine, dan terdapat pula sabu seberat 0,78 gram dalam tasnya.
Lala
.