Polres Bitung Conference Pers Terkait Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor

Wartawan : Adhit

tvberitaindonesia.com Bitung – Polres Bitung melalui Tim Tarsius Presisi gabungan Polres dan Polsek Matuari berhasil mengungkap kasus pencurian belasan sepeda motor.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bitung Jumat (10/12/2021) siang, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa benar Pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka RM alias Glen.


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan korban perempuan SRK (27) bernomor LP/779/X/2021/Sulut/Res Bitung, tanggal 11 Oktober 2021 atas kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Fino yang terjadi Senin dini hari (11/10/2021).

Kemudian dikembangkan Tim Tarsius Presisi dan berhasil menangkap tersangka RM alias Glen (22).

Selain menangkap RM alias Glen (22), Tim gabungan Polres Bitung juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban perempuan SRK warga Kota Bitung.

Tak cukup sampai disitu saja, selanjutnya dikembangkan lagi oleh Tim gabungan Polres Bitung, dan berhasil mengungkap belasan barang bukti curanmor lainnya yang diduga kuat dilakukan oleh RM alias Glen di wilayah Kota Bitung.

Dan berhasil menyita barang bukti curian 11 unit sepeda motor tersebut yang diamankan dari beberapa Kabupaten / Kota wilayah Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Minahasa, Kab. Mitra, Kab. Bolmong dan Kota Kotamobagu.

Kapolres Bitung menjelaskan RM alias Glen merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2018 dan 2019.

“Sebelum nya RM alias Glen pernah di hukum atas kasus yang sama yaitu Curanmor pada tahun 2018 dan 2019”, kata Kapolres Bitung.

“Yang bersangkutan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki sebelah kiri karena berusaha melarikan diri saat ditangkap”, ucap Kapolres Bitung.

Lanjut Kapolres Bitung RM alias Glen bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan.

“Kasus Curanmor ini, RM alias Glen kita tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subs pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan kasus ini masih akan dikembangkan lagi,” tegas Kapolres Bitung.

Lebih lanjut Kapolres Bitung menginformasikan kepada masyarakat apabila merasa kehilangan dan memiliki sepeda motor diantara 12 sepeda motor barang bukti curian tersebut, silahkan mendatangi Satreskrim Polres Bitung dengan membawa bukti kepemilikan (STNK dan BPKB).