Razia PPKM, Satpol PP Segel Bar dan Restoran di Jakarta

tvberitaindonesia.com Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta menyegel sejumlah tempat usaha bar hingga restoran, lantaran dianggap melanggar ketentuan pembatasan selama penerapan PPKM Level 3 di Ibukota Jakarta.

Dalam unggahan pada akun Instagram resminya, menyebutkan penindakan dilakukan ditempat usaha bernama 98 Bar and Coffee di kawasan Cilandak.

Gambar Ilustrasi 

“Kasatpol PP DKI Jakarta memimpin penindakan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3, pada tempat usaha 98 Bar and Coffee,” tulis Satpol PP DKI, pada postingannya, Minggu (12/9/2021).

Pilihan Redaksi : 

“Imbauan untuk masyarakat dan pelaku usaha harus saling bekerjasama dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta,” tulisnya lagi.

Sebelumnya, giat penertiban juga dilakukan terhadap Resto Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan, dalam razia penegakan prokes di masa PPKM. *Lala