tvberitaindonesia.com Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta menyegel sejumlah tempat usaha bar hingga restoran, lantaran dianggap melanggar ketentuan pembatasan selama penerapan PPKM Level 3 di Ibukota Jakarta.
Dalam unggahan pada akun Instagram resminya, menyebutkan penindakan dilakukan ditempat usaha bernama 98 Bar and Coffee di kawasan Cilandak.
Gambar Ilustrasi |
“Kasatpol PP DKI Jakarta memimpin penindakan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3, pada tempat usaha 98 Bar and Coffee,” tulis Satpol PP DKI, pada postingannya, Minggu (12/9/2021).
Pilihan Redaksi :
“Imbauan untuk masyarakat dan pelaku usaha harus saling bekerjasama dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta,” tulisnya lagi.
Sebelumnya, giat penertiban juga dilakukan terhadap Resto Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan, dalam razia penegakan prokes di masa PPKM. *Lala