Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan implementasi fase awal penerapan analog switch-off (ASO) atau penghentian siaran TV analog paling lambat 30 April 2022.
Artinya tinggal 9 hari lagi. Kita akan memasuki fase pertama. Dan pada tahap pertama ini, perencanaan siaran mencakup 56 wilayah cakupan siaran di 166 kabupaten/kota di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” kata staf khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika. . Komunikasi dalam keterangan tertulis di Kupang, Jumat, 22 April 2022.
Hal itu ia sampaikan dalam webinar hybrid People’s Show pada Kamis 21 April di Maumere dengan topik “TV Digital Sudah Siap, Menuju Indonesia Terkoneksi, Lebih Digital, Lebih Maju”.
Ia menyatakan pengumuman sendiri tahap kedua pada 25 Agustus 2022, di mana penghentian AKAN efektif didistribusikan ke 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota.
Diantaranya Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta,” ujarnya.
Sedangkan ASO tahap ketiga diumumkan pada 2 November 2022 dan disiarkan ke 25 layanan di 65 kabupaten/kota di Indonesia.
Beberapa kabupaten/kota tersebut adalah Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah yang tersebar di lima wilayah, Kalimantan Barat di enam wilayah, Nusa Tenggara Barat di lima wilayah, Maluku di dua wilayah, Sulawesi Tengah di tiga wilayah, Papua di sembilan wilayah.
Yang mendasarinya adalah tiga ketentuan penetapan siaran televisi analog atas perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang pembangunan lapangan. Pasal 72(8) menyatakan bahwa anggaran siaran langsung harus mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi siaran dari teknologi analog ke digital.
Migrasi penyiaran meliputi wilayah dari televisi analog ke televisi digital. Sebagaimana disebutkan pada ayat 1 di atas, penghentian siaran analog atau ASO akan ditunda selama 2 tahun setelah berlakunya undang-undang ini. Siaran analog akan berakhir pada 2 November 2022,” ujarnya.