Tarif Prostitusi Online Di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona

tvberitaindonesia.com Jakarta –  Hotel milik Artis Cynthiara Alona, disebut menyewakan kamar hotelnya, untuk prostitusi online, lantaran dimasa pandemi covid-19 tamu cukup sepi.

Baca juga : Pembunuhan Berantai 2 Gadis, Bermula Dari Mayat Dalam Plastik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyebut, kegiatan prostitusi online di Hotel Alona dikelola oleh adiknya. Dan pengakuan mucikari sudah berlangsung selama tiga bulan.

“Karena dimasa pandemi covid-19 hunian hotel cukup sepi, sehingga harus ada anggaran operasional,” kata Yusri.

“Tarifnya berkisar Rp.400 ribu sampai Rp. 1 juta, nanti dari harga itu dibagi – bagi, misalnya jokinya berapa, hotel berapa, sampai si korban menerima berapa,” tambah Yusri, saat press rilis dalam pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/03/2021).

Atas perbuatannya, Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita kenakan UU Nomor 88, perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancamannya 10 tahun penjara. Ada juga kita kenakan pasal 296 dan pasal 506 KUHP,” jelas Yusri. (*)