Wartawan Televisi Swasta Dianiaya Saat Liput Bentrok Eksekusi Lahan, Sudah Tunjukkan Identitas Tapi Tetap Dipukuli

Sebuah video yang memperlihatkan seorang jurnalis yang dianiaya dari sebuah stasiun TV swasta menjadi sorotan publik.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Dari video pendek yang diunggah ke akun @infokomando.official, tampak seorang pria berbaju merah yang diduga jurnalis di sebuah stasiun televisi swasta nasional ditangkap genome member.

Dari narasi yang ditransmisikan bahwa jurnalis adalah korban penganiayaan. Tak hanya dianiaya, pria yang diduga wartawan itu juga kehilangan ponselnya.

“Wartawan TV One menjadi korban, ponsel mereka hilang dan dipukuli,” kata pria di balik video tersebut.

Dikutip dari Antara, wartawan televisi swasta nasional yang menyaksikan penganiayaan itu diidentifikasi bernama Asmar Beni Haspy pada Kamis (24/3/2022).

Beni dibuntuti saat berdebat soal bentrok warga dengan Satpol PP dan Serikat Pekerja PTPN II soal eksekusi tanah di Jalan Sultan Serdang Dusun V, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Mo.

Saat saya memotret pertengkaran itu, sekitar tujuh orang sedang didatangi oleh satpam, serikat pekerja PTPN, dll. Di sana dia menunjukkan KTP atau KTP dari TV One,” aku Beni.

Beni menjelaskan, meski sudah mengungkapkan identitasnya sebagai jurnalis, ia gagal memperhatikan sekelompok orang yang sekarat.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Mereka memukulmu dengan sangat keras. Bahkan, dikatakan oleh TV One. Nyawa saya terselamatkan setelah diselamatkan warga sekitar TKP,” jelasnya.

Kasus penganiayaan ini secara resmi dilaporkan dengan nomor LP/B/164/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

Mengutuk penganiayaan

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara kembali mengutuk kekerasan terhadap wartawan. Perkebunan Nusantara II, Kamis (24/3/2022).

Pemukulan terjadi saat mereka melaporkan sengketa tanah antara warga Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan PTPN II.

int sangat prihatin dan menyesal atas pemukulan terhadap wartawan tvOne di Sumatera Utara saat mereka melaporkan,” kata Kaltara Usman Coddang, ketua Ikatan Wartawan Televisi Indonesia (IJTI), dalam sebuah pernyataan.

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar kebebasan pers di Indonesia dan melanggar Pasal 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Wartawan merupakan pilar keempat bangsa dan dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesinya. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi atau menghalangi jurnalis untuk melakukan pekerjaannya, apalagi memukulinya, maka aparat penegak hukum perlu mengambil tindakan tegas.

Usman juga meminta aparat penegak hukum dalam kasus ini agar polisi segera mengusut dan menangkap pelaku yang melecehkan Beny.

Jelas apa yang terjadi pada Beny yang melanggar hukum dan kebebasan pers. Kami di IJTI Kaltara mendesak polisi mengusut tuntas dan menangkap para pelaku penganiayaan,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, orang-orang yang mengejar wartawan dapat diberitahukan. Adapun Pasal 18 berbunyi bahwa barang siapa dengan melawan hukum melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tersebut dipidana dengan denda Freizuhe 2 (denda femit pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.